Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf e adalah kegiatan APIP yang secara langsung dapat mendukung pelaksanaan pengawasan intern meliputi kegiatan sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan, dan kegiatan penunjang lainnya yang yang berdampak positif dalam pelaksanaan pengawasan intern. (2) Kegiatan penunjang pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. konsultasi, koordinasi dan pemberian rekomendasi; b. pendidikan dan budaya anti korupsi; c. pendampingan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satker dan Perwakilan; d. pengolahan data kasus; e. pemantauan kerugian negara; f. pelayanan pengaduan masyarakat; g. evaluasi dan verifikasi dokumen; h. pengadaaan bahan pendukung pengawasan; dan/atau i. peningkatan kompetensi APIP melalui pelatihan. (3) Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Satker dan Perwakilan. (4) Koordinasi dengan Satker dan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberdayakan Satuan Tugas Pelaksana Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Asesor Reformasi Birokrasi pada masing-masing Satker dan Perwakilan.
Koreksi Anda