Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenis-jenis evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c adalah:
a. evaluasi komprehensif; dan
b. evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
(2) Evaluasi komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu www.djpp.kemenkumham.go.id
kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
(3) Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja Satker dan Perwakilan melalui pengujian dan penilaian dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai atas kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satker dan Perwakilan.
(4) Tata cara pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
