Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Rumah Detensi Imigrasi yang selanjutnya disebut Rudenim adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dikenakan tindakan keimigrasian dan menunggu proses pemulangan atau deportasi.
2. Deteni adalah orang asing penghuni Rudenim atau ruang detensi imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
3. Pemulangan adalah tindakan mengembalikan orang asing dari wilayah negara Republik INDONESIA ke negara asal atau ke negara ketiga.
4. Deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah negara Republik INDONESIA karena keberadaannya tidak dikehendaki.