Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
