Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengaturan penempatan, dan pemindahan deteni ke luar kamar sel atau barak dan antar rudenim; b. pelaksanaan dan pengaturan jadwal pembagian tugas pengamanan, penjagaan di dalam lingkungan Rudenim, pengaturan kunjungan masuk dan ke luar, pengkoordinasian keamanan dalam rangka pemindahan, pemulangan, dan deportasi deteni, serta penertiban dan isolasi dalam rangka pendisiplinan; dan c. pelaksanaan pengeluaran deteni dalam rangka pemulangan atau deportasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Pasal.id