Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Rudenim Pusat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Registrasi dan Perawatan; dan
c. Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi.
Koreksi Anda
