Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Eselonisasi Rudenim Pusat terdiri dari:
a. Kepala Rudenim Pusat merupakan jabatan struktural eselon II b;
b. Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III b; dan
c. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV b.
Koreksi Anda
