Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Eselonisasi Rudenim Pusat terdiri dari: a. Kepala Rudenim Pusat merupakan jabatan struktural eselon II b; b. Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III b; dan c. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV b.
Koreksi Anda