Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Rudenim Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas pendetensian, pengisolasian, dan pendeportasian;
b. pelaksanaan tugas pemulangan dan pengusulan penangkalan;
c. pelaksanaan fasilitasi penempatan orang asing ke negara ketiga; dan
d. pelaksanaan pengelolaan tata usaha.
Koreksi Anda
