Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi terdiri atas:
a. Seksi Penempatan;
b. Seksi Keamanan; dan
c. Seksi Pemulangan dan Deportasi.
Koreksi Anda
