Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rudenim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Rudenim Pusat yang berkedudukan di Tanjung Pinang. (2) Rudenim Pusat berada di bawah Direktur Jenderal Imigrasi. (3) Rudenim Pusat secara administrasi dan fasilitatif berada di bawah Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau. (4) Rudenim Pusat dipimpin seorang Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Pasal.id