Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan.
Koreksi Anda
