Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kepegawaian. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Pasal.id