Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Rudenim, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam lingkungan Rudenim masing-masing maupun instansi lain di luar Rudenim sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda
