Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Rudenim, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam lingkungan Rudenim masing-masing maupun instansi lain di luar Rudenim sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda