Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penempatan mempunyai tugas melakukan pengaturan penempatan dan perpindahan deteni ke luar kamar sel atau barak dan antar rudenim. (2) Seksi Keamanan mempunyai tugas melakukan pengaturan jadwal pembagian tugas pengamanan, penjagaan di dalam lingkungan Rudenim, pengaturan kunjungan masuk dan ke luar, pengkoordinasian keamanan dalam rangka pemindahan, pemulangan, dan deportasi deteni, serta penertiban dan isolasi dalam rangka pendisiplinan. (3) Seksi Pemulangan dan Deportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pemulangan dan deportasi.
Koreksi Anda