Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jumlah Rudenim Pusat di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 1 (satu) Rudenim Pusat.
(2) Nama dan wilayah kerja Rudenim Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bagan Susunan Organisasi Rudenim Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
