Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan jika terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
