Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi mempunyai tugas melaksanakan penempatan, pengamanan, ketertiban, pengisolasian, pemindahan deteni antar rudenim, dan pengeluaran deteni dalam rangka pemulangan atau deportasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Pasal.id