Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi mempunyai tugas melaksanakan penempatan, pengamanan, ketertiban, pengisolasian, pemindahan deteni antar rudenim, dan pengeluaran deteni dalam rangka pemulangan atau deportasi.
Koreksi Anda
