Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian;
b. pengelolaan urusan keuangan; dan
c. pengelolaan urusan surat menyurat, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
