Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pra penempatan, pencatatan, identifikasi dan verifikasi identitas berupa dokumen dan data-data deteni, penyimpanan barang-barang milik deteni, pembuatan surat pemberitahuan pendetensian, pengusulan penangkalan, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
(2) Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pengaturan perawatan kebersihan, penyiapan kebutuhan makan dan minum untuk deteni.
(3) Seksi Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan penyiapan kebutuhan kesehatan, fasilitas kegiatan hiburan dan olah raga, kunjungan tenaga medis, rohaniwan, serta kegiatan ibadah untuk deteni.
Koreksi Anda
