Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Registrasi dan Perawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pra penempatan, pencatatan, registrasi, identifikasi dan verifikasi identitas deteni;
b. penyimpanan surat-surat, dokumen, dan barang milik deteni;
c. pengamanan benda-benda milik deteni yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan surat pemberitahuan pendetensian;
e. pelaksanaan pengusulan penangkalan;
f. pelaksanaan pengaturan perawatan kebersihan, penyiapan kebutuhan makan dan minum untuk deteni;
g. pelaksanaan pengaturan dan penyiapan kebutuhan kesehatan, fasilitas kegiatan hiburan dan olahraga, kunjungan tenaga medis dan rohaniwan serta kegiatan ibadah untuk deteni; dan
h. pelaksanaan administrasi, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
