Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara INDONESIA.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
5. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota atau kecamatan.
6. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang selanjutnya disebut Simkim adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian.
7. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA.
8. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke Wilayah INDONESIA.
9. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
10. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
11. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk
melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
12. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
13. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
14. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah INDONESIA.
15. Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
16. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk jangka yang terbatas.
17. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagai penduduk INDONESIA.
18. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik INDONESIA sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.
19. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA.
20. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
21. Penanggung Jawab adalah suami/istri atau orang tua warga negara INDONESIA.
22. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
23. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah INDONESIA.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
26. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
27. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
28. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA.
29. Surat Keterangan Domisili adalah surat yang dikeluarkan oleh aparat pemerintah daerah yang memuat keterangan tentang tempat tinggal Orang Asing berupa surat keterangan bertempat tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat kelurahan, desa, kecamatan, atau dinas kependudukandan pencatatan sipil.
(1) Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan.
(2) Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
a. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas; dan
b. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
(3) Pemberian alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Menteri.
(4) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
BAB II
ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing yang memenuhi syarat:
a. pemegang Izin Tinggal Kunjungan; dan
b. anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Kunjungan berdasarkan Visa kunjungan satu kali perjalanan atau Visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Pemegang Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan satu kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
(3) Terhadap Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang didasarkan pada:
a. Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau
b. Awak Alat angkut, tidak dapat diberikan alih status Izin Tinggal.
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi Orang Asing:
a. yang menanamkan modal;
b. yang bekerja sebagai tenaga ahli;
c. yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
d. yang mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. yang mengadakan penelitian ilmiah;
f. yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara INDONESIA;
g. yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
h. yang menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA;
i. yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
j. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
k. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. wisatawan lanjut usia mancanegara;
m. eks warga negara INDONESIA yang bermaksud tinggal terbatas di Wilayah INDONESIA;
n. yang memiliki anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, berasal dari Orang Asing yang telah kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA dan bermaksud menggabungkan diri dengan orang tuanya; dan
o. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA.
Bagia Kedua Tata Cara Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas
(1) Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diberikan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan dengan cara mengisi aplikasi data.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen:
a. surat keterangan domisili;
b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat:
1. Visa dan Tanda Masuk kecuali bagi anak pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan karena lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan; atau
2. Izin Tinggal Kunjungan.
c. surat jaminan dari Penjamin;
d. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung jawab;
e. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap, dalam hal Penjamin atau Penanggung jawab berkebangsaan asing; dan
f. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang menanamkan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, permohonannya diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan dibidang penanaman modal; atau
b. izin mempekerjakan tenaga kerja asingyang berlakudari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang menanamkan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a tetapi tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaandiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumensurat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahlisebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumenizin mempekerjakan tenaga kerja asingyang berlakudari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan bekerja pada instansi pemerintah, diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
b. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf cdiajukan oleh Penjamin
kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan; dan
b. rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, jika Orang Asing menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA; dan
b. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan pelatihan.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf ediajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen
berupa rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf fdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA atau Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
b. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
c. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
d. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan INDONESIA.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf gdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
b. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatasbagi Orang Asing yang didasarkan anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf hdiajukan oleh Penanggungjawab kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
b. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
c. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri;
dan
d. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan INDONESIA.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang didasarkan anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf idiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
b. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
c. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf jdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. surat keterangan dari instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat yang diakui oleh pemerintah, atau kantor perwakilan yang menjelaskan alasan Orang Asing yang bersangkutan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta surat persetujuan Menteri; dan
b. surat keterangan dari Penjamin atau Penanggungjawab yang menjelaskan bahwa keberadaan Orang Asing bersangkutan berdasarkan
alasan kemanusiaan serta surat persetujuan Direktur Jenderal.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing eks warga negara INDONESIA dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf kdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. keterangan dari Kepala Perwakilan
tentang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; dan
b. keterangan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik INDONESIA atau oleh lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara INDONESIA berupa:
1. kutipan akta kelahiran;
2. kartu tanda penduduk;
3. Paspor;
4. buku nikah/kutipan akta perkawinan; atau
5. ijazah.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing wisatawan lanjut usia mancanegarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf ldiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. surat penjaminan dan surat biro perjalanan wisata dari biro perjalanan wisata yang mempunyai izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di INDONESIA dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Wilayah INDONESIA;
c. bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian;
d. bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di INDONESIA baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan
e. bukti telah mempekerjakan tenaga informal warga
sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing eks warga negara INDONESIA yang bermaksud tinggal terbatas di Wilayah Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf mdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik INDONESIA atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik INDONESIA yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara INDONESIA berupa:
a. kutipan akta kelahiran;
b. kartu tanda penduduk;
c. Paspor;
d. buku nikah/kutipan akta perkawinan; atau
e. ijazah.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing anak bawaanberdasarkan anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahundan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA yang akan menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf ndiajukan oleh Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
b. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa inggris;
c. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
d. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan INDONESIA.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf odiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
b. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
c. bukti fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf bdiajukan bersamaan dengan permohonan alih status Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya.
Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas yang telah diterima dan didaftarkan sebelum berakhir jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya, tidak diperhitungkan overstayjika penyelesaiannya melebihi jangka waktu Izin Tinggalnya.
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima atas permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas yang telah diterima secara lengkap.
(2) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyampaikan permohonan yang telah diterima
secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)kepada Kepala Divisi Keimigrasian.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan permohonan kepada pemohon disertai dengan bukti tanda pengembalian yang memuat alasan pengembalian dan pernyataan yang menyatakan bahwa permohonan ditarik kembali.
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26diberlakukanketentuan sebagai berikut:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. memasukkan data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
c. pembayaran biaya keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. identifikasi dan verifikasi data;
e. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
f. pembuatan dan penandatanganan surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Divisi Keimigrasian disertai pertimbangan dan saran;
g. pemindaian dokumen selesai; dan
h. penyampaian surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Kepala Divisi Keimigrasian.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, penyampaian permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan,
penyampaian permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan secara lengkap.
(4) Pengawasan Keimigrasian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib dilaksanakan jika permohonan berdasarkan atas perkawinan campuran.
(1) Kepala Divisi Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan;
b. penyusunan pertimbangan dan saran;
c. pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Divisi Keimigrasian kepada Direktur Jenderal;
d. pemindaian dokumen selesai; dan
e. penyampaian surat Kepala Divisi Keimigrasian secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Direktur Jenderal.
(1) Dalam hal berdasarkan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28ayat (2) huruf apermohonan tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Divisi Keimigrasian mengeluarkan surat penolakan permohonan.
(2) Surat penolakan sebagaimana dimkasud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Penyampaian surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembuatan dan penandatanganan surat penolakan dari Kepala Divisi Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi;
b. pemindaian dokumen selesai; dan
c. penyampaian surat Kepala Divisi Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Simkim.
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima harus MENETAPKAN keputusan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
(2) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
b. penandatanganan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas;
c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. penyampaian Keputusan Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Kepala Kantor Imigrasi.
BAB III
ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
BAB IV
PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP YANG BERASAL DARI ALIH STATUS