Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan.
(2) Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
a. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas; dan
b. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
(3) Pemberian alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Menteri.
(4) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
