Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima atas permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas yang telah diterima secara lengkap.
(2) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyampaikan permohonan yang telah diterima
secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)kepada Kepala Divisi Keimigrasian.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan permohonan kepada pemohon disertai dengan bukti tanda pengembalian yang memuat alasan pengembalian dan pernyataan yang menyatakan bahwa permohonan ditarik kembali.
Koreksi Anda
