Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Teks Saat Ini
Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf bdiajukan bersamaan dengan permohonan alih status Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya.
Koreksi Anda
