Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28ayat (2) huruf apermohonan tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Divisi Keimigrasian mengeluarkan surat penolakan permohonan.
(2) Surat penolakan sebagaimana dimkasud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Penyampaian surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembuatan dan penandatanganan surat penolakan dari Kepala Divisi Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi;
b. pemindaian dokumen selesai; dan
c. penyampaian surat Kepala Divisi Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Simkim.
Koreksi Anda
