Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diberikan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
Koreksi Anda
