Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Teks Saat Ini
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan dengan cara mengisi aplikasi data.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen:
a. surat keterangan domisili;
b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat:
1. Visa dan Tanda Masuk kecuali bagi anak pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan karena lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan; atau
2. Izin Tinggal Kunjungan.
c. surat jaminan dari Penjamin;
d. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung jawab;
e. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap, dalam hal Penjamin atau Penanggung jawab berkebangsaan asing; dan
f. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
Koreksi Anda
