Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Teks Saat Ini
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahlisebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumenizin mempekerjakan tenaga kerja asingyang berlakudari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
