Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Teks Saat Ini
(1) Kepala Divisi Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan;
b. penyusunan pertimbangan dan saran;
c. pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Divisi Keimigrasian kepada Direktur Jenderal;
d. pemindaian dokumen selesai; dan
e. penyampaian surat Kepala Divisi Keimigrasian secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
