Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Teks Saat Ini
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing eks warga negara INDONESIA dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf kdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. keterangan dari Kepala Perwakilan
tentang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; dan
b. keterangan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik INDONESIA atau oleh lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara INDONESIA berupa:
1. kutipan akta kelahiran;
2. kartu tanda penduduk;
3. Paspor;
4. buku nikah/kutipan akta perkawinan; atau
5. ijazah.
Koreksi Anda
