Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing eks warga negara INDONESIA dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf kdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen: a. keterangan dari Kepala Perwakilan tentang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; dan b. keterangan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik INDONESIA atau oleh lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara INDONESIA berupa: 1. kutipan akta kelahiran; 2. kartu tanda penduduk; 3. Paspor; 4. buku nikah/kutipan akta perkawinan; atau 5. ijazah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id