Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Teks Saat Ini
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing wisatawan lanjut usia mancanegarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf ldiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. surat penjaminan dan surat biro perjalanan wisata dari biro perjalanan wisata yang mempunyai izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di INDONESIA dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Wilayah INDONESIA;
c. bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian;
d. bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di INDONESIA baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan
e. bukti telah mempekerjakan tenaga informal warga
sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.
Koreksi Anda
