Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima harus MENETAPKAN keputusan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
(2) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
b. penandatanganan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas;
c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. penyampaian Keputusan Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Kepala Kantor Imigrasi.
Koreksi Anda
