Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26diberlakukanketentuan sebagai berikut:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. memasukkan data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
c. pembayaran biaya keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. identifikasi dan verifikasi data;
e. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
f. pembuatan dan penandatanganan surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Divisi Keimigrasian disertai pertimbangan dan saran;
g. pemindaian dokumen selesai; dan
h. penyampaian surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Kepala Divisi Keimigrasian.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, penyampaian permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan,
penyampaian permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan secara lengkap.
(4) Pengawasan Keimigrasian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib dilaksanakan jika permohonan berdasarkan atas perkawinan campuran.
Koreksi Anda
