Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Teks Saat Ini
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatasbagi Orang Asing yang didasarkan anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf hdiajukan oleh Penanggungjawab kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
b. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
c. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri;
dan
d. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan INDONESIA.
Koreksi Anda
