Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi Orang Asing: a. yang menanamkan modal; b. yang bekerja sebagai tenaga ahli; c. yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan; d. yang mengikuti pendidikan dan pelatihan; e. yang mengadakan penelitian ilmiah; f. yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara INDONESIA; g. yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; h. yang menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA; i. yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; j. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri; k. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. wisatawan lanjut usia mancanegara; m. eks warga negara INDONESIA yang bermaksud tinggal terbatas di Wilayah INDONESIA; n. yang memiliki anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, berasal dari Orang Asing yang telah kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA dan bermaksud menggabungkan diri dengan orang tuanya; dan o. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA. Bagia Kedua Tata Cara Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas
Koreksi Anda