Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Teks Saat Ini
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf gdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
b. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku.
Koreksi Anda
