Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Teks Saat Ini
(1) Alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing yang memenuhi syarat:
a. pemegang Izin Tinggal Kunjungan; dan
b. anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Kunjungan berdasarkan Visa kunjungan satu kali perjalanan atau Visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Pemegang Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan satu kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
(3) Terhadap Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang didasarkan pada:
a. Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau
b. Awak Alat angkut, tidak dapat diberikan alih status Izin Tinggal.
Koreksi Anda
