Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
4. Rapat Anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas.
5. Rapat Anggota Luar Biasa adalah Rapat Anggota yang diselenggarakan apabila terjadi keadaan yang mengharuskan adanya keputusan cepat/segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
6. Anggota Koperasi adalah masyarakat yang telah bergabung dalam koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, yang berkedudukan sebagai pemilik dan pengguna jasa/pelanggan koperasi.
7. Kuorum adalah jumlah minimal peserta rapat yang hadir yangharus dipenuhi untuk sahnya pelaksanaan Rapat Anggota.
8. Musyawarah dan mufakat adalah cara pengambilan keputusan rapat berdasarkan pada pembahasan bersama dengan maksud mencapai kata mufakat tanpa melalui voting.
9. Voting adalah keputusan bersama yang melalui pemungutan suara dengan suara terbanyak.
10. Pengurus adalah perangkat organisasi koperasi yang bertanggungjawab penuh atas kepengurusan koperasi untuk kepentingan dan tujuan koperasi, serta mewakili koperasi baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11. Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus.
12. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan koperasi.
13. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun
1945. 14. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
17. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Notaris atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.