Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Jenis Rapat Anggota terdiri dari : Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa;
(2) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat berupa Rapat Anggota Khusus dan Rapat Anggota Tahunan;
(3) Rapat Anggota Khusus membahas dan MEMUTUSKAN antara lain :
a. program kerja, dan rencana kerja tahun berikutnya;
b. pengembangan usaha;
c. penambahan modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal;
d. MENETAPKAN batas maksimal bunga pinjaman dan imbalan;
e. membentuk danbergabung dengan koperasi sekunder;
f. menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit;
g. keputusan untuk melakukan investasi;
h. membahas perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Pembagian, Peleburan atau Pembubaran koperasi, serta
i. hal-hal lain yang terkait dengan pengembangan koperasi yang tidak dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan
Koreksi Anda
