Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Rapat Anggota terdiri dari : Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa; (2) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat berupa Rapat Anggota Khusus dan Rapat Anggota Tahunan; (3) Rapat Anggota Khusus membahas dan MEMUTUSKAN antara lain : a. program kerja, dan rencana kerja tahun berikutnya; b. pengembangan usaha; c. penambahan modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal; d. MENETAPKAN batas maksimal bunga pinjaman dan imbalan; e. membentuk danbergabung dengan koperasi sekunder; f. menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit; g. keputusan untuk melakukan investasi; h. membahas perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Pembagian, Peleburan atau Pembubaran koperasi, serta i. hal-hal lain yang terkait dengan pengembangan koperasi yang tidak dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id