Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksanakan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam setahun, dikenal dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT);
(2) Rapat Anggota membahas penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dilaksanakan sebelum akhir tahun buku atau sebelum memasuki tahun berikutnya;
(3) Pembahasan pertanggungjawaban Pengurus meliputi antara lain:
a. Laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus selama 1 (satu) tahun buku lampau yang dibagi dalam 3 (tiga) aspek yaitu: aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan, serta kejadian penting yang perlu dilaporkan kepada anggota;
b. Materi laporan pertanggungjawaban pengurus sekurang-kurangnya memuat perkembangan kondisi organisasi, laporan keuangan, perkembangan usaha, serta evaluasi rencana/target dan pencapaian program;
c. Masalah-masalah lain terkait pengembangan koperasi yang diajukan oleh Pengurus atau para anggota koperasi;
(4) Pembahasan pertanggungjawaban Pengawas meliputi antara lain:
a. Laporan hasil pengawasan selama 1 (satu) tahun buku lampau, yang didalamnya sekurang- kurangnya meliputi 3 aspek yaitu:
aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan;
b. Materi laporan pertanggungjawaban pengawas sekurang-kurangnya memuat hasil pengawasan berkala, hasil pengawasan tahunan, serta rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya koperasi;
c. Masalah-masalah lain terkait pengawasan jalannya pengelolaan koperasi yang diajukan oleh Pengawas atau para anggota koperasi;
(5) Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan diatur sebagai berikut :
a. Rapat Anggota Tahunan diadakan 1 (satu) kali dalamsetahun dan dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tutup buku;
b. Penyelenggara Rapat Anggota wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat Anggota, yang memuat informasi tentang waktu, tempat dan agenda yang akan dibahas dalam Rapat Anggota.
Pemberitahuan tersebut wajib dilampiri bahan-bahan Rapat Anggota yang akan dijadikan agenda pembahasan;
c. Penundaan terhadap pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan oleh koperasi harus diberitahukan pada anggota dan pejabat yang berwenang;
d. Dalam hal Rapat Anggota Tahunan menolak dan tidak menerima laporan pertanggungjawaban pengurus, sebagian atau seluruhnya, maka Rapat Anggota membentuk tim untuk melakukan verifikasi.
(6) Rapat Anggotapendirian atau pembentukan koperasi oleh para pendiri atau anggota pendiri, MENETAPKAN Anggaran Dasar koperasi, Neraca Awal, Rencana Kerja selama 2 (dua) tahun dan MENETAPKAN kuasa pendiri untuk mengurus pengajuan permohonan pengesahan pendirian koperasi pada pejabatyang berwenang.
Koreksi Anda
