Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan dalam Rapat Anggota koperasi diatur sebagai berikut: a. ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat; b. ditetapkan berdasarkan suara terbanyak (voting) apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah. (2) Hak suara dalam Rapat Anggota koperasi diatur sebagai berikut: a. Pada koperasi primer setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara; b. Pada koperasi sekunder diatur secara proporsional (berimbang) sesuai denganjumlah anggota koperasi pada koperasi primer yang bersangkutan. c. Anggota koperasi sekunder yang menghadiri Rapat Anggota dan memiliki hak suara adalah koperasi yang telah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan. (3) Keputusan hasil Rapat Anggota disusun oleh panitia dan dituangkan dalam bentuk Berita Acara dan Pernyataan Keputusan Rapat Anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat dan salah satu wakil anggota; (4) Keputusan hasil Rapat Anggota yang bersifat strategis dan mengikat seluruh anggota dibuat dan dicatatkan dalam register notaris; (5) Pengurus menyebarluaskan hasil keputusan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada seluruh anggota; (6) Pengurus MENETAPKAN kebijakan lebih lanjut untuk melaksanakan keputusan Rapat Anggota;
Koreksi Anda