Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Rapat Anggota menyiapkan daftar hadir dan tata tertib Rapat Anggota.
(2) Daftar hadir sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat data anggota peserta rapat, yaitu:
a. nama
b. nomor Anggota
c. alamat
d. tanda tangan/cap jempol
e. pengesahan oleh pimpinan rapat
(3) Tata tertib Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. judul dan nama Rapat Anggota;
b. waktu, hari, tanggal, jam dan tempat penyelenggaraan;
c. dasar penyelenggaraan Rapat Anggota;
d. maksud dan tujuan serta acara Rapat Anggota;
e. peserta rapat dan jumlah kehadiran anggota;
f. hak dan kewajiban peserta rapat;
g. pimpinan rapat, serta hak dan kewajiban pimpinan rapat;
h. tata cara pengambilan keputusan Rapat Anggota;
i. syarat–syarat sahnya Rapat Anggota;
j. lembar pengesahan Rapat Anggota oleh pimpinan dan sekretaris rapat;
(4) Pengurus menyelenggarakan Rapat Anggota dengan mempersiapkan sebagai berikut:
a. waktu pelaksanaan dan agenda pembahasan dalam Rapat Anggota;
b. pembentukan panitia penyelenggara Rapat Anggota;
c. penyusunan bahan rapat;
d. untuk memperlancar pelaksanaan Rapat Anggota, pengurus dapat melaksanakan pra-Rapat Anggota pada setiap kelompok anggota
e. penetapan rancangan agenda dan tata tertib Rapat Anggota;
f. konsep Berita Acara dan pengambilan keputusan Rapat Anggota;
g. buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas pada periode Tahun Buku yang bersangkutan;
h. undangan beserta agenda, tata tertib Rapat Anggota, buku laporan pertanggung- jawaban pengurus dan pengawas dan rencana kerja pengurus dan pengawas yang wajib diterima peserta paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berlangsungnya Rapat Anggota;
i. hal-hal yang sifatnya teknis, antara lain : gedung, ruangan, tata letak, akomodasi dan konsumsi.
(5) Pengawas bertugas mempersiapkan :
a. Laporan hasil pengawasan pada tahun buku yang lampau;
b. Rencana kerja tahun berjalan.
Pasal12 Rapat Anggota dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11;
Rapat Anggota Kelompok
Koreksi Anda
