Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Rapat Anggota menyiapkan daftar hadir dan tata tertib Rapat Anggota. (2) Daftar hadir sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat data anggota peserta rapat, yaitu: a. nama b. nomor Anggota c. alamat d. tanda tangan/cap jempol e. pengesahan oleh pimpinan rapat (3) Tata tertib Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. judul dan nama Rapat Anggota; b. waktu, hari, tanggal, jam dan tempat penyelenggaraan; c. dasar penyelenggaraan Rapat Anggota; d. maksud dan tujuan serta acara Rapat Anggota; e. peserta rapat dan jumlah kehadiran anggota; f. hak dan kewajiban peserta rapat; g. pimpinan rapat, serta hak dan kewajiban pimpinan rapat; h. tata cara pengambilan keputusan Rapat Anggota; i. syarat–syarat sahnya Rapat Anggota; j. lembar pengesahan Rapat Anggota oleh pimpinan dan sekretaris rapat; (4) Pengurus menyelenggarakan Rapat Anggota dengan mempersiapkan sebagai berikut: a. waktu pelaksanaan dan agenda pembahasan dalam Rapat Anggota; b. pembentukan panitia penyelenggara Rapat Anggota; c. penyusunan bahan rapat; d. untuk memperlancar pelaksanaan Rapat Anggota, pengurus dapat melaksanakan pra-Rapat Anggota pada setiap kelompok anggota e. penetapan rancangan agenda dan tata tertib Rapat Anggota; f. konsep Berita Acara dan pengambilan keputusan Rapat Anggota; g. buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas pada periode Tahun Buku yang bersangkutan; h. undangan beserta agenda, tata tertib Rapat Anggota, buku laporan pertanggung- jawaban pengurus dan pengawas dan rencana kerja pengurus dan pengawas yang wajib diterima peserta paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berlangsungnya Rapat Anggota; i. hal-hal yang sifatnya teknis, antara lain : gedung, ruangan, tata letak, akomodasi dan konsumsi. (5) Pengawas bertugas mempersiapkan : a. Laporan hasil pengawasan pada tahun buku yang lampau; b. Rencana kerja tahun berjalan. Pasal12 Rapat Anggota dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11; Rapat Anggota Kelompok
Koreksi Anda