Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
Hasil keputusan Rapat Anggota dilaporkan kepada pejabat yang berwenang, paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan Rapat Anggota.
Koreksi Anda
