Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil keputusan Rapat Anggota dilaporkan kepada pejabat yang berwenang, paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan Rapat Anggota.
Koreksi Anda