Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota kelompok, wajib dihadiri oleh pengurus dan pengawas untuk secara langsung menyampaikan Laporan Pertanggung Jawabannya masing- masing,Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi. (2) Rapat Anggota kelompok, dipimpin oleh ketua dan sekretaris kelompok atau anggota kelompok yang dipilih oleh Rapat Anggota kelompok. (3) Hasil Rapat Anggota kelompok yaitu keputusan, saran dan usul anggota kelompok wajib dibuat secara tertulis, (4) Rapat Anggota kelompok MENETAPKAN utusan/wakil kelompok untuk menghadiri Rapat Anggota paripurna secara tertulis, dengan jumlah sesuai dengan yang ditetapkan didalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga koperasi. (5) Rapat Anggota kelompok dapat dilaksanakan apabila anggota yang hadir mencapai kuorum dan keputusan dinyatakan sah apabila sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dan/atau dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, serta dibuatkan berita acara rapat anggota kelompok dan dilampirkan daftar hadir. (6) Keputusan, saran dan usul kelompok, yang disertai daftar hadir Rapat Anggota kelompok, disampaikan oleh utusan/wakil kelompok kepada pengurus/panitia Rapat Anggota paripurna. (7) Rapat Anggota kelompok diselenggarakan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota paripurna dilaksanakan. (8) Rapat Anggota bagi koperasi yang memiliki kantor cabang, dalam pelaksanaannya dapat menggunakan sistem kelompok atau perwakilan dan harus dihadiri oleh peserta yang berstatus sebagai anggota koperasi serta tidak boleh diwakilkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id