Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
Rapat Anggota berwenang :
a. MENETAPKAN kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usahaserta keuangan koperasi;
b. MENETAPKAN dan mengubah Anggaran Dasar;
c. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas;
d. MENETAPKAN rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
g. MENETAPKAN pembagian Sisa Hasil Usaha;
h. MEMUTUSKAN penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi;
i. MENETAPKAN keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda
