Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Anggota berwenang : a. MENETAPKAN kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usahaserta keuangan koperasi; b. MENETAPKAN dan mengubah Anggaran Dasar; c. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas; d. MENETAPKAN rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; e. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; f. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya; g. MENETAPKAN pembagian Sisa Hasil Usaha; h. MEMUTUSKAN penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi; i. MENETAPKAN keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id