Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Rapat Anggota koperasi dilakukan secara koordinatif, integratif, terpadu, dan berkesinambungan oleh:
a. Kementerian yang membidangi koperasi di tingkat pusat.
b. Pemerintah Daerah yang membidangi Koperasi dan UKM pada tingkat Provinsi/DIdan Kabupaten/kota.
(2) Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi:
a. bimbingan dan konsultasi pelaksanaan Rapat Anggota.
b. sosialisasi/pemasyarakatan/publikasi.
c. pendampingan.
d. monitoring dan evaluasi.
(3) Untuk melindungi kepentingan koperasi, anggota, dan pihak ketiga, maka terhadap koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dikenakan sanksi administratifsebagai berikut :
a. Bagi koperasi yang terlambat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sebanyak 1 (satu) kali diberi surat teguran atau peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang;
b. Bagi koperasi yang terlambat melaksakan Rapat Anggota Tahunan sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut diberi surat teguran atau peringatan tertulis dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan pihak terkait lainnya;
c. Bagi koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan diberi surat teguran atau peringatan tertulis;
d. Bagi koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.
(4) Pelantikan pengurus dan/atau pengawas tidak wajib dilakukan oleh pejabat.
Koreksi Anda
