Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem kelompok yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Rapat Anggota kelompok dapat dilaksanakan apabila jumlah anggota koperasi lebih dari 500 (lima ratus) orang. b. Hasil Rapat Anggota kelompok selanjutnya dibahas dalam Rapat Anggota paripurna. (2) Undangan beserta bahan disampaikan oleh pengurus kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berlangsungnya Rapat Anggota kelompok;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id