Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem kelompok yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Rapat Anggota kelompok dapat dilaksanakan apabila jumlah anggota koperasi lebih dari 500 (lima ratus) orang.
b. Hasil Rapat Anggota kelompok selanjutnya dibahas dalam Rapat Anggota paripurna.
(2) Undangan beserta bahan disampaikan oleh pengurus kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berlangsungnya Rapat Anggota kelompok;
Koreksi Anda
