Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota koperasi sekunder harus dihadiri oleh wakil-wakil dari koperasi anggotanya yang telah mendapat mandat dari koperasinya secara tertulis;
(2) Anggota koperasi sekunder yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan apabila hadir dalam Rapat Anggota Tahunan koperasi sekunder;
(3) Rapat Anggota koperasi sekunder dapat dilaksanakan secara tertulis maupun melalui media elektronik.
Koreksi Anda
