Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Peraturan Menteri ini adalah : a. tersedianya acuan bagi pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kotayang membidangi koperasi dan instansi terkait dalam melakukan pembinaan koperasi; b. tersedianya acuan bagi gerakan koperasi dalam menyelenggarakan Rapat Anggota secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan; c. meningkatnya pemahaman anggota dan masyarakat tentang penyelenggaraan Rapat Anggota; d. meningkatnya kualitas koperasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id