Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
Sasaran Peraturan Menteri ini adalah :
a. tersedianya acuan bagi pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kotayang membidangi koperasi dan instansi terkait dalam melakukan pembinaan koperasi;
b. tersedianya acuan bagi gerakan koperasi dalam menyelenggarakan Rapat Anggota secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. meningkatnya pemahaman anggota dan masyarakat tentang penyelenggaraan Rapat Anggota;
d. meningkatnya kualitas koperasi.
Koreksi Anda
