Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Anggota koperasi wajib memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Rapat Anggota koperasi dinyatakan kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus 1 (satu) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota; b. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id