Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan ini merupakanacuan kepada gerakan koperasi dan masyarakat dalam penyelenggaraan Rapat Anggota koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan partisipasi dan pengawasan anggota atas pengelolaan koperasi.
Koreksi Anda
