Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan ini merupakanacuan kepada gerakan koperasi dan masyarakat dalam penyelenggaraan Rapat Anggota koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan partisipasi dan pengawasan anggota atas pengelolaan koperasi.
Koreksi Anda